Target PAD Bekasi Meningkat Rp120 Miliar
Pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tahun 2011 ini ditargetkan meningkat sebesar Rp120 miliar, menyusul mulai dikelolanya penerimaan pembayaran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) oleh pemerintah setempat.
Cikarang, SN
“Kami sudah menandatangani peraturan daerah (Perda) dan juga lembar daerah terkait penerimaan pajak. Artinya, mulai hari ini, Kabupaten Bekasi sudah siap untuk menerima pembayaran BPHTB,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim.
Sebelumnya, kata Mustakim, pajak BPHTB dikelola pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak. Namun, setelah ditetapkannya undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) Nomor 28 Tahun 2009, pembayaran pajak dialihkan ke pemerintah daerah. “Pengalihan tersebut diharapkan dapat mendorong kemandirian, dalam penyediaan dana pembangunan,” ujarnya.
Jumlah penerimaan BPHTB Kabupaten Bekasi, lanjutnya, mencapai Rp120 miliar pada tahun 2010. Jumlah tersebut terus mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan perekonomian di kawasan itu. Mustakim berharap, dengan dikelola langsung oleh pemerintah daerah, maka akan ada peningkatan yang cukup signifikan.
Dengan dikelola oleh pemerintah daerah, diharapkan selain pelayanan yang lebih baik, juga meningkatkan PAD. “Minimal, penerimaan PAD dari BPHATB sama seperti tahun lalu,” paparnya. (mer)
Related Articles :
0 komentar:
Posting Komentar