Angkutan Plat Hitam Disoal Dewan
Banyaknya angkutan karyawan di tujuh kawasan industri yang masih mempergunakan plat hitam membuat berang sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. Ditambah lagi, status angkutan karyawan itu disinyalir belum memiliki ijin trayek resmi.
Cikarang, SN
“Se c e p a t n y a a k a n kami panggil Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menjelaskan dan pertanggungjawaban persoalan itu. DPRD perlu klarifikasi terkait semakin banyaknya angkutan karyawan yang masih menggunakan plat hitam,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim di Cikarang, kemarin.
Selama ini, katanya, sejumlah kendaraan pribadi digunakan untuk antar jemput karyawan di tujuh kawasan industri. “Jika semua kendaraan pribadi yang digunakan untuk angkutan karyawan dibuatkan trayek resmi oleh pihak Dishub, tidak menutup kemungkinan pendapatan asli daerah (PAD) akan bertambah,” paparnya.
Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi saat ini hanya mendapatkan PAD yang dihasilkan dari pajak bumi dan bangunan melalui tujuh kawasan industri. “Bayangkan, dari tujuh kawasan industri itu, ada sekitar 2800 perusahaan. Sedangkan pemerintah daerah hanya mendapatkan PAD dari PBB,” bebernya. (amy)
Related Articles :
0 komentar:
Posting Komentar