NEWS : | SELAMAT DATANG DI SIDAK NUSANTARA. | JURU KAMERA GLOBAL TV DI TANGKAP DENSUS 88. | IMAN, JURU KAMERA GLOBAL TV DI DUGA TERLIBAT BOM SERPONG. | WALI MURID SMPN RSBI BEKASI PERTANYAKAN SDM PARA PENDIDIK KELAS RSBI. | PERESMIAN KANTOR CABANG SIDAK NUSANTARA DI PADANG SUMATRA BARAT BERLANGSUNG MERIAH. | CIKARANG TIMUR AKAN MENJADI SENTRA IKAN PATIN DI INDONESIA. | JELANG PENDAFTARAN SISWA BARU, BEBERAPA SMPN DI BEKASI TELAH MENYATAKAN TIDAK MENERIMA CALON MURID, KARENA TERBATASNYA RUANG. | POLRES KARAWANG AKAN LAKUKAN RAJIA SEPANJANG JALUR PANTURA, TERKAIT BOM.

Kamis, 17 Maret 2011

Beda Aturan, BOS Terlambat Dicairkan


Beda Aturan, BOS Terlambat Dicairkan

Belum cairnya dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kabupaten Bekasi membuat resah para kepala sekolah. Akibatnya, proses belajar mengajar di sejumlah seko­lah itu menjadi terhambat. Mereka menuding, pihak di­nas pendidikan mempersulit proses pencairan dana BOS.
Cikarang, SN
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Ka­bupaten Bekasi, Rusdi M Biomed membantah jika pihaknya mem­persulit proses pencairan dana BOS. Namun demikian, kepala dinas mengakui jika proses pen­cairan dana itu mengalami keter­lambatan. “Bukan mempersulit, tapi proses pencairan itu memang terlambat,” ujarnya, di Cikarang, kemarin.
Keterlambatan proses pen­cairan itu, katanya, disebabkan karena proses administrasinya memang panjang dan butuh kete­litian karena menyangkut uang negara. Selain itu, keterlambatan juga disebabkan mekanisme pencairan yang berbeda dengan tahun lalu.
“Kalau dulu, dana BOS itu langsung ditransfer ke nomor rekening masing-masing sekolah. Namun, saat ini dana bantuan itu harus masuk ke kas daerah, baru ditransfer ke rekening sekolah,” paparnya.
Pemerintah pusat, lanjut Rusdi, memiliki prosedur dan mekanisme sendiri dalam men­cairkan dana bantuan sekolah itu. “Pemerintah pusat memiliki aturan yang harus kita ikuti. Per­da kita belum nyambung dengan aturan pusat, itu yang membuat proses pencairan terlambat,” tandasnya.
Menurut Rusdi, untuk mem­permudah proses pencairan itu, masing-masing aturan harus membuat surat edaran bersama. “Dana Bos yang akan digulirkan untuk Kabupaten Bekasi, men­capai Rp166 miliar diperuntu­kan bagi 702 SD dan 105 SMP. Pencairannya harus detail dan terperinci,” ujarnya.(red)

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

 

SIDAK NUSANTARA Copyright © 2011 News is Posting by Sofyantv