Beda Aturan, BOS Terlambat Dicairkan
Belum cairnya dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kabupaten Bekasi membuat resah para kepala sekolah. Akibatnya, proses belajar mengajar di sejumlah sekolah itu menjadi terhambat. Mereka menuding, pihak dinas pendidikan mempersulit proses pencairan dana BOS.
Cikarang, SN
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Rusdi M Biomed membantah jika pihaknya mempersulit proses pencairan dana BOS. Namun demikian, kepala dinas mengakui jika proses pencairan dana itu mengalami keterlambatan. “Bukan mempersulit, tapi proses pencairan itu memang terlambat,” ujarnya, di Cikarang, kemarin.
Keterlambatan proses pencairan itu, katanya, disebabkan karena proses administrasinya memang panjang dan butuh ketelitian karena menyangkut uang negara. Selain itu, keterlambatan juga disebabkan mekanisme pencairan yang berbeda dengan tahun lalu.
“Kalau dulu, dana BOS itu langsung ditransfer ke nomor rekening masing-masing sekolah. Namun, saat ini dana bantuan itu harus masuk ke kas daerah, baru ditransfer ke rekening sekolah,” paparnya.
Pemerintah pusat, lanjut Rusdi, memiliki prosedur dan mekanisme sendiri dalam mencairkan dana bantuan sekolah itu. “Pemerintah pusat memiliki aturan yang harus kita ikuti. Perda kita belum nyambung dengan aturan pusat, itu yang membuat proses pencairan terlambat,” tandasnya.
Menurut Rusdi, untuk mempermudah proses pencairan itu, masing-masing aturan harus membuat surat edaran bersama. “Dana Bos yang akan digulirkan untuk Kabupaten Bekasi, mencapai Rp166 miliar diperuntukan bagi 702 SD dan 105 SMP. Pencairannya harus detail dan terperinci,” ujarnya.(red)
Related Articles :
0 komentar:
Posting Komentar