NEWS : | SELAMAT DATANG DI SIDAK NUSANTARA. | JURU KAMERA GLOBAL TV DI TANGKAP DENSUS 88. | IMAN, JURU KAMERA GLOBAL TV DI DUGA TERLIBAT BOM SERPONG. | WALI MURID SMPN RSBI BEKASI PERTANYAKAN SDM PARA PENDIDIK KELAS RSBI. | PERESMIAN KANTOR CABANG SIDAK NUSANTARA DI PADANG SUMATRA BARAT BERLANGSUNG MERIAH. | CIKARANG TIMUR AKAN MENJADI SENTRA IKAN PATIN DI INDONESIA. | JELANG PENDAFTARAN SISWA BARU, BEBERAPA SMPN DI BEKASI TELAH MENYATAKAN TIDAK MENERIMA CALON MURID, KARENA TERBATASNYA RUANG. | POLRES KARAWANG AKAN LAKUKAN RAJIA SEPANJANG JALUR PANTURA, TERKAIT BOM.

Kamis, 17 Maret 2011

MK MENOLAK UJI MATERI


Mahfud MD :
MK MENOLAK UJI MATERI
Jakarta, SN
Majelis Mahkamah Kon­stitusi (MK) menolak uji materi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Papua yang diajukan Dewan Per­wakilan Rakyat Papua (DPRP) karena pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Papua bukan termasuk kekhususan Papua.
“Menol ak pe rmohona n pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK Mahfud MD, saat membacakan putusan dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya di Jakarta , Rabu.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemilihan gubernur oleh DPRP tidak memenuhi kriteria kekhususan/keistimewaan yang melekat pada daerah itu baik dilihat dari asal-usul maupun latar belakangnya kekhususan itu.
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan kekhususan provinsi Papua terkait pemilihan gubernur ini yang berbeda den­gan daerah lain hanyalah calo­nnya harus orang asli Papua dan telah mendapat pertimbangan/ persetujuan DPRP.
Sedangkan persyaratan dan mekanisme lainnya sama dengan yang berlaku di daerah lain di Indonesia.
“Seiring perubahan pemili­han kepala daerah secara lang­sung menurut UU Nomor 32 Ta­hun 2004 tentang Pemerintahan daerah, ikut merubah mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung di Papua lewat Perpu Nomor 1 Tahun 2008 itu,” kata Zoelva.
MK juga mengungkapkan bahwa pemilihan gubernur oleh DPRP atau langsung oleh rakyat adalah pilihan kebijakan hukum pembentuk undang-undang yang tidak bertentangan dengan kon­stitusi.
“Karena itu, penghapusan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2001 tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan para pemohon tidak memiliki alasan konstitusional yang cukup,” kata Zoelva.
Permohonan ini diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) John Ibo dan tiga pimpinan DPRP Papua Barat yakni Yoseps Yohan Auri, Robert Melianus, Jimmy Demianus Ijie.
Para pemohon ini menguji UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mempersoalkan penghapusan kewenangan DPRP untuk memilih gubernur dan wakil gubernur seperti diamanat­kan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2001 lewat Pasal 1 angka 2 Perpu No. 1 Tahun 2008 yang kemudian menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008.
Pemohon menilai penghapu­san salah satu kewenangan DPRP itu telah merugikan hak konstitu­sional untuk melaksanakan Pe­milihan Gubernur (Pilgub) 2011 karena Papua merupakan daerah khusus yang seharusnya berbeda dengan daerah lain, salah satunya penyebutan DPRD.(TIM

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

 

SIDAK NUSANTARA Copyright © 2011 News is Posting by Sofyantv