Lima Puluh Kota - Dalam pemaparan kepada wartawan, Alis Marajo mengatakan, sebagai birokrat yang pernah menjadi bupati pada periode 2000-2005, hatinya kembali terpanggil untuk memberikan andil yang lebih besar dalam mempercepat pembangunan ditanah kelahirannya ini.
Alis Marajo mengatakan, kepemimpinan pada puncak struktur pemerintahan di Kabupaten Lima Puluh Kota, dipandang sebagai peluang untuk mengoptimalkan implementasi dari berbagai gagasan yang terbengkalai telah lama dimatangkan. Berbekal pengalaman masa lalu, membuat dirinya lebih paham akan masalah Lima Puluh Kota, baik tantangan maupun peluangnya dimasa kini maupun dimasa mendatang. Oleh karena itu, dengan terpilihnya menjadi Bupati, ia dapat langsung bekerja, karena permasalahan yang dihadapi masyarakat harus segera diselesaikan.
Dengan mendengarkan aspirasi rakyat, Alis Marajo-Asyirwan Yunus menyusun visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2011-2015,“ Terwujudnya Kebersamaan, Kemakmuran dan Kesejahteraan dalam nuasa adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia “
Ada enam Misi yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi tersebut, yakni : (1).Terwujudnya lingkungan sosial yang Smart, (2). Terwujudnya masyarakat yang cinta pendidikan, (3). Terciptanya kedinamisan gerak pembangunan sektor agraris, (4). Terwujudnya Pembangunan Insfrastruktur, (5). Terwujudnya Nagari yang berbasis Adat dan Syarak, dan (6) Terwujudnya masyarakat yang demokratis, menghargai HAM, penegakan hukum, serta berkeadilan dengan pengamalan Pancasila sebagai Idiologi Negara .
Disisi lain Alis Marajo juga menyoroti permasalahan Pembangunan Lima Puluh Kota, terutama masalah kepemimpinan. Kabupaten Lima Puluh Kota ini mermbutuhkan sosok figure yang populis memiliki integritas moral, hal ini perlu ditunjang oleh kultur budaya dari birokrat yang customer service atau mempunyai sikap dan berbudaya pelayanan bukan birokrat yang meminta untuk dilayani oleh masyarakat.
Menurutnya kemakmuran masyarakat Lima Puluh Kota dapat diwujudkan dengan tidak berpangku tangan, tetapi melalui kerja keras dan bagaimana pendapatan masyarakat berlebih dari kebutuhannya. “ sekarang ada tiga fokus perhatian kita, yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran terbuka, dan mengurangi kemiskinan karena pendapatan perkapita yang masih rendah yang diikuti tingkat konsumsi yang masih tinggi,” tandas Alis Marajo.
Lalu bagaimana upaya Alis Marajo-Asyirwan Yunus (AA) membangun Lima Puluh Kota yang sehat,cerdas dan sejahtera ?. Apa saja agenda kerjanya yang akan diusungnya sebagai prioritas ?. Berikut wawancara dengan Bupati Lima Puluh kota terpilih Dr.Alis Marajo Dt.Sori Marajo dalam berbagai kesempatan yang diturunkan dalam bentuk Tanya jawab.
Sejak dilantik menjadi Bupati Lima Puluh Kota 11 Nopember lalu, apa yang telah berhasil bapak lakukan?
Berbicara terhadap keberhasilan, jawabannya belum ada, karena baru sebatas membenahi regulasi , karena tidak semua bentuk gagasan dan ide dari bupati dapat dijadikan kebijakan, dan dilaksanakan dalam bentuk program dan kegiatan dengan memakai dana APBD, maupun APBN.
Pada setiap SKPD yang didatangginya diharapkan mempelajari semua tupoksi yang berhubungan dengan kegiatan di SKPD nya dan harus mampu bersama jajarannya menjabarkannya kedalam peraturan bupati yang berhubungan dengan urusan yang menjadi kewenangan SKPD yang dipimpinnya supaya tidak terjadi insubordinatie atau ketidak patuhan terhadap atasan karena menjalankan kegiatan tanpa aturan, dan setiap perangkat daerah jangan sok berlagak sebagai pegawai pusat yang hafal Undang-undang dan berbagai Peraturan Pemerintah dalam menjalankan Tupoksinya sebelum dibuatkan dijabarkan dalam bentuk peraturan daerah ataupun peraturan bupati .
Penyelenggaraan pemerintahan adalah memberikan pelayanan prima kepada seluruh stakeholder dimana pelayanan kepada aparatur perlu kebijakan dan pelayan terhadap publik perlu juga kebijakan dan begitu pula kegiatan yang bersumber pada tugas pembantuan dan dekonsentrasi perlu dibuatkan MoU (memorandum of understanding) agar tidak salah langkah dalam melaksanakan kegiatan sehingga perlu terlebih dahulu dibuat payung hukumnya dalam bentuk paraturan daerah maupun peraturan bupati.
Setiap pejabat dituntut juga untuk mampu menelaah dan melakukan kritisi kepada Bupati apabila ide dan gagasannya yang belum dijabarkan dalam bentuk peraturan bupati sudah disuruh untuk dilaksanakan, dan kepada penjabat jangan bersikap menerima saja/ subjektifitas pemaknaan (bisa) sehingga menimbulkaan kooptasi dalam pelaksanaan good governance.
Berangkat dari hal tersebut, untuk lima tahun ke depan, Bupati Alis Marajo menegaskan bahwa pelaksanaan ketata pemerintahan yang baik, tidak lagi berdasarkan retorika, like and dislike melainkan harus dilengkapi dengan regulasi yang jelas/transparan, tepat sasaran sehingga dapat dievaluasi dan dipertanggung jawaban kepada masyarakat. Dengan demikian tidak akan terjadi suatu kegiatan ditengah masyarakat yang tidak memiliki dasar hukum sehingga sumberdaya yang digunakan dapat bermanfaat maksimal, lepas dari jeratan hukum dan betul-betul untuk kepentingan pembangunan dan pelayan kepada masyarakat .
Bapak telah dipercaya dan dipilih masyarakat secara langsung untuk memimpin Lima Puluh Kota untuk 5 tahun kedepan, bagaimana bapak mengemban kepercayaan rakyat tersebut ?
Yang namanya amanah harus saya laksanakan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Lima Puluh Kota kedepan. Pembangunan yang saya lakukan adalah untuk menjawab lima permasalahan, yang selama ini menyelimuti Kabupaten Lima Puluh Kota. Yang pertama bagaimana pelayanan masyarakat lebih baik. Artinya pelayanan kepada masyarakat harus lebih ditekankan melalui birokrasi yang customer service atau mempunyai sikap dan berbudaya pelayanan bukan birokrat yang memintak untuk dilayani oleh masyarakat.
Yang kedua adalah pemerataan pembangunan diseluruh nagari sehingga masyarakat akan terlepas dari belenggu terisolir melalui upaya-upaya membuka dan memelihara jalan-jalan utama yang menghubungkan antar kecamatan dan nagari, memperbanyak dan membuka jalan-jalan usaha tani untuk memperlancar pengangkutan produksi pertanian dan industri kecil. Serta memperluas jaringan telepon dan internet,listrik, guna memudahkan anak nagari berkomunikasi dan mengakses informasi.
Yang ketiga, meningkatkan pembangunan kemasyarakatan di kenagarian melalui kegiatan “Babaliak Banagari “(Kembali ke Negeri) dengan memfungsikan pimpinan informal di dalam masyarakat seperti : Niniak mamak pemangku adat, Alim Ulama, Cerdik Pandai, pemuda dan Bundo Kanduang di dalam nagari.
Yang keempat yakni, peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM) baik itu pendidikan, agama,kesehatan, ketenaga-kerjaan maupun aparatur, harus bisa kita laksanakan dengan baik. Peningkatan kualitas pendidikan umum yang berorientasi akademik skill dan Life skill . Dan mengupayakan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat, antara lain penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, melaksanakan dengan konsekwen program wajib belajar 9 tahun (gratis), penyediaan bea siswa bagi yang berprestasi sampai ke Perguruan Tinggi bermutu dan juga keluar negeri.
Yang kelima memotifasi dan memfasilitasi usaha-usaha ekonomi produk anak nagari, dengan meningkatkan nilai tambah hasilpertanian melalui penerapan teknologi dan industrialisasi yang berorientasi pasar dengan penerapan standar mutu dan sertifikasi produk.
Dari visi, misi dan program serta janji-janji yang pernah bapak sampaikan dalam kampanye kemarin, yang mana yang direalisasikan terlebih dahulu ?
Semuanya akan saya laksanakan, dengan berpedoman pada trisukses pembangunan. Yakni pertama adalah sukses pembangunan infrastruktur. Misalnya jalan, jembatan, irigasi, jalan usahatani, semuanya akan kita laksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan dengan dituangkan dalam bentuk rencana pembangunan jangka menegah daerah (RPJMD).
Kemudian trisukses kedua adalah masalah kesehatan dan pendidikan, bagi saya masalah kesehatan dan pendidikan harus menjadi prioritas. Kita menginginkan terciptanya masyarakat Lima Puluh Kota yang sehat, cerdas dan sejahtera.
Lantas trisukses yang ketiga adalah mendukung program propinsi yang kita sesuaikan dengan karakteristik daerah yakni, sukses terlaksananya pembangunan pertanian dalam arti luas seperti : Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan kehutanan sehingga mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Yang telah dilakukan adalah pengantian pejabat eselon III dan IV dan Apakah bapak sudah mengantongi nama-nama pejabat eselon II yang akan membantu bapak dalam menjalan visi-misi ?
(Alis Marajo tertawa). Lihat saja nanti. Yang pasti, saya tentu akan memilih orang-orang yang memang professional dan kompetensi. Saya tidak akan mengandalkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) semata. Tapi akan ada pihak lain yang akan menguji kemampuan bagi mereka yang akan menduduki jabatan tertentu. Sebab salah satu pertimbangan dalam penempatan pejabat adalah loyalitas dan integritas.
Apa yang akan berubah dalam diri bapak, setelah dua kali dipercaya menjadi Bupati Lima Puluh Kota ?
Tidak, tidak akan ada yang berubah pada diri saya. Sejak dulu ,saya memang begini saja. Bagi saya jabatan adalah amanah, milik rakyat yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya untuk kemaslahan rakyat. Rumah Dinas di Labuah Silang terbuka bagi rakyat kapan saja rakyat membutuhkan pintu selalu terbuka lebar siang malam.
Untuk mempercepat gerak pembangunan di Kabupaten Lima Puluh Kota dalam rentang waktu (2011-2015) diperlukan gerakkan pembangunan yang bertumpu pada semangat kebersamaan antara seluruh komponen masyarakat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terarah terpadu dengan pengembangan swadaya gotong royong masyarakat yang diarahkan pada peningkatan peran aktif masyarakat dalam pembangunan. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2011 tentang pedoman umum pelaksanaan kegiatan Gerakan pembangunan gotong royong (gerbang gor).
Semangat Gotong Royong Dalam Pembangunan
Bupati Lima Puluh Kota Alis Marajo, saat mencanangkan Gerakan Pembangunan Gotong Royong (Gerbang Gor) di Nagari Baruah Gunuang Kecamatan Bukik Barisan beberapa minggu lalu, mengatakan nilai-nilai gotong royong melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang beberapa tahun terakhir sudah mulai dilupakan dan untuk itu pelestarian kegiatan ini perlu dilaksanakan melalui kegiatan gerakan pembangunan gotong royong (gerbang gor) dengan mengikutkan sertakan seluruh komponen masyarakat, yang merupakan implementasi terhadap upaya pemeliharaan dan pengembangan semangat kegotong-royongan masyarakat dalam pembangunan nagari.
“ Tujuan Gerbang Gor adalah Peningkatan partisipasi masyarakat secara aktif dalam membangun yang diawali dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengembangan serta hasil-hasil pembangunan sehingga melalui semangat gotong royong dapat memecahkan permasalahan disetiap nagari (problem solving) dan juga mendekatkan pemimpin dengan masyarakat sehingga mampu menyelesaikan setiap kebutuhan masyarakat yang seyogyanya apabila segera di selesaikan dapat meningkatkankan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat “ ujar Alis Marajo.
Pelaksanaan Gerbang Gor merupakan upaya membangun Nagari bersama Pemerintah Daerah dan Masyarakat disetiap nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, Pramuka, parik paga nagari, jorong dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Disamping lembaga di atas keterlibatan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kecamatan terkait sebagai bentuk perwujudan kepedulian Pemerintah Daerah dalam Pembangunan.
“pembiyaan pelaksanaan gerbang gor dapat bersumber dari APBN Nagari, APBD Kabupaten melalui Dana Alokasi Khusus Nagari , dana yang ada di SKPD , swadaya masyarakat , bantuan perantau dan sumbangan lain yang tidak mengikat apabila kita himpun memberikan dampak positif terhadap volume kegiatan, pelaksanaanya pelaksanaannya Camat bersama Wali Nagari menentukan lokasi gotong royong dan melaporkannya selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaannya “ ujar Alis Marajo.
Penetapan Lokasi Gotong Royong dalam Gerbang Gor berkaitan khusus pada kegiatan; pembangunan dan pemeliharaan prasarana lingkungan (jalan lingkungan, jembatan desa, draenase, prasarana persampahan dan prasarana lingkungan ), pembangunan dan pemeliharaan air bersih, Pembersihan dan penyehatan lingkungan pemukiman, konservasi, rehabilitasi dan reboisasi lahan kritis, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang lingkungan, pemukiman dan obyek pariwisata “ terang Alis Marajo.
REGULATOR CENTER
Memasuki hari ke-120 sejak dilantiknya duet dr.Alis Marajo Dt.Sori Marajo dengan Drs.Asyirwan Yunus dengan visinya “ Terwujudnya semangat kebersamaan, Kemakmuran dan Kesejahteraan dalam nuasa adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) “ baru membenahi regulasi supaya dalam pelaksanaan kegiatan di tahun 2011 tidak salah langkah.
Bupati Lima Puluh Kota dr.Alis Marajo Dt.Sori Marajo mengatakan bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah yang ingin dicapai melalui kebijakan Desentralisasi atau penyerahan kewenangan oleh pemerintah ada dua tujuan. Pertama adalah tujuan politis; bagaimana dengan menerapkan kebijakan desentralisasi Pemerintah suatu negara ingin memanfaatkan Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai instrument pendidikan politik di tingkat lokal dan secara akumulatif akan mendukung pendidikan politik nasional untuk mewujudkan masyarakat madani (civil society). Tujuan kedua adalah tujuan kesejahteraan. Bagaimana Pemerintah melalui kebijakan desentralisasi berupaya menjadikan Pemda sebagai instrument untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yang secara agregat akan berkontribusi terhadap kesejahteraan bangsa.
“ Salah satu Elemen dasar yang membentuk Pemerintahan Daerah adalah ”pelayanan publik”. Hasil akhir dari pemerintahan daerah adalah tersedianya ”goods and services” yang dibutuhkan masyarakat. Secara lebih detail goods and services tersebut dapat dibagi dalam dua klasifikasi sesuai dengan hasil akhir (end products) yang dihasilkan Pemerintahan Daerah. Pertama Pemerintahan Daerah menghasilkan public goods yaitu barang-barang (goods) untuk kepentingan masyarakat lokal seperti jalan, jembatan, irigasi, gedung sekolah, pasar, terminal, rumah sakit dan sebagainya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kedua, Pemda menghasilkan pelayanan yang bersifat pengaturan publik (public regulations) seperti menerbitkan Akte Kelahiran, KTP, KK, IMB, HO, dan sebagainya. Pada dasarnya pengaturan publik dimaksudkan untuk menciptakan k e t e n t r a m a n dan kete r t i b a n (law and o r d e r ) d a l a m masyarakat “ ujar alis Marajo.
Kemudian dari pada itu defenisi memerintah adalah melayani publik dan aparatur dengan aturan, dan seandainya kita punya gagasan dan punya ide maka kita buatkan aturannya terlebih dahulu, inilah yang disebutkan dengan fungsi pelayanan bagi kita yang melaksanakan pemerintah” Ujar Alis Marajo
Aturan tersebut adalah berupa kebijakan, Kebijakan bupati adalah Peraturan Bupati dan kebijakan daerah adalah Peraturan Daerah. Oleh karena itu tidak ada kegiatan yang tidak mempunyai dasar hukum atau aturan. Dan apabila ada kegiatan yang tidak mempunyai aturan maka itu namanya insubordinasi dalam pelaksanaannya.
Bagian Hukum Telurkan 35 Peraturan Bupati
Kepala Bagian Hukum Setda Lima Puluh Kota M.Darmawijaya. SH mengemukakan, saat ini secara kuantitas telah masuk 40 rancangan peraturan bupati kepada Bagian Hukum yang merupakan regulator center dan telah berhasil diselesaikan sejumlah 35 Peraturan Bupati selama rentang pemerintahan Bupati dr.Alis Marajo sejak dilantik 11 Nopember tahun 2010 artinya 1 peraturan bupati selesai dalam 3 hari kerja“ ujar Darmawijaya.
Ditambahkan Darmawijaya, dalam pembuatan perataturan setiap rancangan perbub yang masuk dikaji oleh tim apakah sifatnya mengatur, maka pasal-pasal yang ada dalam aturan tersebut satu sama lainnya harus saling berkaitan dan mengandung unsur regeling (pengaturan/pedoman) dan tidak berbentuk statemen (pernyataan) ataupun petunjuk, kalau yang diatur itu merupakan petunjuk misalnya petujuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis) maka didalam peraturan perundangan tersebut yang diatur adalah masalah pokok, sedangkan materi petunjuk pelaksanaan/teknis dimuat dalam lampiran.(Anthon)
Related Articles :
0 komentar:
Posting Komentar