RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DPRD KABUPATEN BEKASI
Dalam Rangka Pengucapan Sumpah /Janji Anggota Dprd Pengganti Antar Waktu Dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Masa Jabatan 2009-2014
Bekasi, SN
Be r t emp a t d ig ed u n g DPRD Kabupaten Bekasi komplek Pemda Kabupaten Bekasi Sukamahi Cikarang pusat, pada Senin 28/2 telah di langsungkan rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD pengganti antar Waktu dari praksi partai keadilan sejahtera (PKS) masa jabatan tahun 2009-2014.
Hadir dalam acara tersebut antara lain, Bupati Bekasi DR. H.Sa’duddin MM. Sekretaris Daerah Dadang Mulyadi, para asisten Pimpinan SKPD dan para tamu undangan yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat.
Nana Supriatna dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang saat itu di lantik adalah sebagai pengganti antar Waktu Daerah Pemilihan III Kabupaten Bekasi, masa jabatan 2009-2014 menggantikan Budi, Berdasarkan surat Dewan Pengurus daerah partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bekasi No, 069/ DPD-01-PKS/XII/2010 tanggal 4 Nopember 2010 perihal penggantian Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi.
Penggantian antar waktu anggota DPRD ini di laksanakan berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat No.171.1/Kep. 234-Pem-Um/2011, tanggal 14 Pebruari 2011 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi pengganti antar waktu masa jabatan tahun 2009-2014.
Dalam rapat paripurna tersebut acara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H.Mustakim,SE dan di dampingi wakil ketua dewan lainnya. Acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat oleh Sekretariat DPRD, dan di lanjutkan dengan pengucapan sumpah anggota DPRD pengganti antar Waktu yakni Nana Supriatna yang di pandu oleh ketua DPRD dan di saksikan langsung oleh Bupati Bekasi DR,H. Sa’duddin MM.
Nana Supr i a tna da l am mengemban tugasnya sebagai anggota dewan di tempatkan di Komisi B dan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bekasi.(amy)
Related Articles :
0 komentar:
Posting Komentar