228 PNS DIAMBIL SUMPAH PNS
Setiap PNS untuk selalu meningkatkan kopetensi, terus berinovasi, dan menjaga amanah yang dibebankan kepadanya dalam melaksanakan tugas, sehingga pada gilirannya dalam perubahan kekuasaan, jabatan, rotasi, mutasi maupun promosi adalah berdasarkan penilaian dari prestasi kerja yang bersangkutan dan tidak perlu ikut campur orang lain maupun masyarakat lain.
Limapuluh Kota,SN
Hal ini disampaikan oleh Bupati Lima Puluh Kota dr.Alis Marajo Dt. Sori Marajo pada acara Penyerahan Surat Keputusan (SK ) CPNS menjadi PNS dan pengambilan sumpah dan janji PNS bertempat di aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Rabu (16/02) di kawasan Bukik Limau Sarilamak.
Turut Hadir dalam acara tersebut Sekda Lima Puluh Kota Drs.Resman.M.Pd,MH, Asisten I drs. Nurdin Zuhri, Asisten III Jhon Refdi,SP, Kepala BKD Drs. Amriul dan Kabag Humas & Protokoler Saiful.SP.
Ditambahkan Alis Marajo “ Setiap PNS agar mematuhi langkah-langkah pembelajaran, dan jangan malas karena dari data lapangan banyak PNS yang rajin sebelum diangkat menjadi PNS dan setelah menjadi PNS menunjukkan prilaku dan budaya malas karena telah ada di dalam hatinya tidak akan dapat diberhentikan orang.
“untuk itu belajarlah terus, pahami setiap aturan dan uraian tugas, sehingga timbul kemauan dan mengerti serta mampu menjelaskan sesuatu kepada orang lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelayanan kepada aparatur, dan apabila tidak jelas uraian tugas lakukan diskusi dengan atasan “ ujar Alis Marajo
Ditegaskan juga oleh Alis Marajo “ jangan mau diperintah oleh atasan untuk mengerjakan yang tidak sesuai dengan aturan dan dalam era pemerintahan sekarang, tidak ada lagi prinsip ABS (Asal Bapak Senang). Sehingga PNS harus bekerja sesuai dengan uraian tugas masing-masing. Pengangkatan CPNS menjadi PNS merupakan sebuah motivasi untuk dapat bekerja dengan lebih baik lagi ! . PNS yang terbukti tidak disiplin, bisa saja diberhentikan.
Sementara Kepala BKD Lima Puluh Kota Drs. Amriul Dt. Karayiang, mengatakan“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2002 Bab V pasal 14 bahwa CPNS yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dapat diangkat menjadi PNS apabila mendapatkan nilai baik pada penilaian Prestasi Kerja, telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, serta telah lulus pendidikan dan pelatihan pra jabatan”.
Ditambahkan Amriul “Sebanyak 228 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2008 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menerima SK 100% menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diambil sumpah dan janji , berdasarkan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota No 813/04/ BKD-LK/2011 tanggal 3 Januari 2011 dan SK No 813/05/BKD-LK/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS, yang terdiri dari Golongan III sebanyak 3 (tiga) orang, golongan II sebanyak 222 orang, dan golongan I sebanyak 3 (tiga) orang.
“Sisa formasi CPNS tahun 2008 sebanyak 111 orang golongan III yang belum mengikuti Latihan Prajabatan(LPJ) yang merupakan salah satu persyaratan diangkat menjadi 100 % PNS telah dianggarkan pada APBD tahun 2011 ini “ ujar Amriul
Secara simbolis, Bupati Lima Puluh Kota menyerahkan SK kepada Bambang (mewakili golongan I), Indah Permata Sari (mewakili golongan II), dan golongan III diwakili oleh Wiwing Nofri, SE. Sementara itu Kepala BKD dan Kepala Bagian Humas dan Protokoler menjadi saksi dalam penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS tersebut. (Ant)
Related Articles :
0 komentar:
Posting Komentar