“Dengan kuantitas perselisihan buruh sepanjang tahun 2010 dan banyaknya laporan yang masuk ke Komisi D, Disnaker perlu menambah petugas pengawas tenaga kerja,” kata anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratulloh di Cikarang, kemarin.
Menurut Holik, tidak maksimalnya tingkat pengawasan maupun penyelesaian perselisihan oleh Disnaker disebabkan jumlah petugas pengawas tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang ada di tujuh kawasan industri. “Sering terjadi persoalan yang muncul dan petugas tidak mampu menyelesaikan,” paparnya.
Holik mencontohkan, banyak perusahaan yang menonaktifkan karyawannya tanpa surat pemberitahuan. Padahal, sebelum karyawan itu secara resmi diterima bekerja telah mengikuti prosedur dengan mengajukan lamaran. “Inikan aneh, pada saat diterima melalui surat lamaran resmi tapi ketika merumahkan para pekerja hanya dengan lisan. Inilah yang sering menimbulkan suatu persoalan,” tegasnya. (mer)
Related Articles :
0 komentar:
Posting Komentar