NEWS : | SELAMAT DATANG DI SIDAK NUSANTARA. | JURU KAMERA GLOBAL TV DI TANGKAP DENSUS 88. | IMAN, JURU KAMERA GLOBAL TV DI DUGA TERLIBAT BOM SERPONG. | WALI MURID SMPN RSBI BEKASI PERTANYAKAN SDM PARA PENDIDIK KELAS RSBI. | PERESMIAN KANTOR CABANG SIDAK NUSANTARA DI PADANG SUMATRA BARAT BERLANGSUNG MERIAH. | CIKARANG TIMUR AKAN MENJADI SENTRA IKAN PATIN DI INDONESIA. | JELANG PENDAFTARAN SISWA BARU, BEBERAPA SMPN DI BEKASI TELAH MENYATAKAN TIDAK MENERIMA CALON MURID, KARENA TERBATASNYA RUANG. | POLRES KARAWANG AKAN LAKUKAN RAJIA SEPANJANG JALUR PANTURA, TERKAIT BOM.

Kamis, 17 Maret 2011

Anggota DPRD dari Partai Hanura Terancam di Berhentikan


Pasaman,SN
Anggota DPRD Kab. Pas­aman yakni Leon Fitra Irfan, ST, dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) Kab. Pasaman terancam diberhentikan dari ang­gota dewan. Pasalnya, anggota DPRD yang belum mencapai dua tahun duduk di kursi DPRD Kabupaten Pasaman telah men­gabaikan hasil Keputusan Rapat pimpinan Nasional (Rapimnas IV) Tahun 2009 tentang kontri­busi dana dari seluruh anggota Legislatif Partai Hanura.
Kejelasan pemberhentian Leon sebagai anggota Par­tai Hanura berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Pasa­man No. 25/SKEP-DPC PAS HANURA/17/01/11 yang di­tandatangani oleh Ketua DPC Hanura yakni H. Erianto dan Sekretaris Dony Meifri tertang­gal 17 Januari 2011.Menurut H. Erianto, yang dijumpai Koran kamis kemaren diruang kerjanya mengatakan, diberhentikannya Leon dari keanggotaan Partai Hanura karena menindaklan­juti Surat Edaran DPP No. 243 /DPP-Hanura/XII/2009 terkait kontribusi dana anggota Legis­latif terhitung sejak penerimaan gaji pada bulan ketiga sampai dengan berakhirnya masa tugas sebagai anggota dewan.
“Perlu diketahui, anggota Legislatif wajib setor ke reken­ing DPP Partai Hanura dan ber­dasarkan keputusan Rapimnas IV Partai Hanura No. 02/Rapimnas IV/DPP Hanura/X/2009 Pasal 7 tentang sanksi bagi anggota Legislatif yang tidak mentaati ketentuan penyetoran dan kon­tribusi tersebut dinilai melanggar AD/ART Partai Hanura serta peraturan lainnya” ujar Erianto. Ditambahkannya, diberhentikan­nya Leon sebagai anggota Partai berdasarkan aturan Sidang Pleno terhadap Leon. Dan terbukti, Ia tidak menyetorkan dana kontri­busi terhadap Partai Hanura dan Leon Fit5ra Irfan hanya tinggal menunggu Surat Recall dari DPP.
. Hal ini dikuatkan den­gan rapat Tim Klarifikasi DPD Partai Hanura Provinsi Suma­tera Barat yang dilaksanakan di Padang, Selasa (8/2) baru baru ini. Adapun yang hadir dalam Tim Klarifikasi pada sidang DPD Hanura di Padang, Provinsi Sumbar yakni, Muslim Harun, Mustafa Kamal, Irwandi (Beben), Armiyati dan Dayat.
Disamping itu, H. Erianto Ketua DPC Partai Hanura Ka­bupaten Pasaman menegaskan bahwa, seyogianya dalam pen­gurusan anggota partai tidak ada pilih kasih, semuanya sama. Tetapi jika ada anggota Partai tidak mengindahkan AD/ART Partai akan ditindak tegas dengan memberikan sanksi, yang salah satunya PAW (Penggantiamn An­tar Waktu) maka anggota tersebut bisa saja diberhentikan baik dari penggurus partai maupun yang telah menjadi Anggota dewan (di PAW kan).
DPC Partai Hanura Kabu­paten Pasaman, telah menyurati DPD Hanura Provinsi Sumatera Barat dan DPP Partai Hanura tentang PAW Leon Fitra. Seka­rang tinggal menunggu surat Recall dari DPP Partai Hanura. Disamping itu, “kita berharap ke­pada DPD Partai Hanura provinsi Sumatera Barat dalam permasala­han ini tidak ada beking membek­ing terhadap anggota dewan yang telah melanggar AD/ART Partai Hanura, kalau terbukti adanya beking membeking terhadap ang­gota DPRD yang telah melanggar AD/ART Partai Hanura, kita akan menyurati dan menghadap ke DPP Partai Hanura yakni H. Wiranto. Jangankan anggota, saya sendiri selaku Ketua DPC Partai Hanura Kab. Pasaman jika melanggar AD/ART, saya siap untuk diberhentikan” ujar Erianto dengan tegas. (ZOEL/NOEL)

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

 

SIDAK NUSANTARA Copyright © 2011 News is Posting by Sofyantv