Terkait Jalan Desa Diperjual Belikan
Anggota Dewan Angkat Bicara
Tanah jalan desa yang berada di Kampung Rawa Batok RT06/02, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, kini statusnya sudah menjadi milik PT Bekasi Fajar Indusrial Estate (BFIE) di kawasan MM 2100 Cibitung. Hal tersebut terjadi karena kepala desa telah menjualnya, tanpa kesepakatan warga terlebih dahulu.
Cikarang Barat, SN
Dari keterangan nara sumber yang tidak ingin disebut namanya, kepada SN mengatakan, tanah jalan desa seluas 6845 M2 telah dijual M Syamsuki, oknum kepala desa kepada PT BFIE, dengan harga Rp150 ribu per meter.
Dari perbuatannya menurut sumber, oknum kepala desa tersebut harus diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, sebab bila tidak ditindak lanjuti perbuatannya akan terus berlanjut dan merugikan masyarakat.
Ironisnya, perbuatan yang dilakukan oknum kepala desa, melibatkan beberapa preman untuk membeckup-nya. Tujuannya adalah untuk menakuti masyarakat, sehingga masyarakat tidak berani memberitahukan permasalahan tersebut kepada orang lain.
“Kami di sini seakan merasa ditakut-takuti dengan adanya keterlibatan para preman yang sengaja di bond oleh si lurah,” ujarnya berbisik, tidak ingin diketahui identitasnya.
Dikatakan pula, saat permasalahan tersebut sampai kepihak berwajib, ada seorang perwakilan dari masyarakat diintimidasi, untuk menandatangani surat perjanjian, dan mengancam agara jangan menuntut atau mempermasalahkannya di kemudian hari .
M Syamsuki Kepala Desa Mekarwangi, saat dikonfirmasi SN beberapa waktu lalu, ia mengakui tanah jalan Desa Kampung Rawa Batok sudah dijual, dan menurutnya hasil penjualannya (uang-red) sudah ada yang diserahkan untuk bantuan Masjid.
“Masalah tanah, memang sudah saya jual, masyarakat juga tahu dan masyarakat tidak ada masalah. Kenapa sih harus saya terus yang di kejar, padahal masih ada kepala desa yang lain, menjual tanah desa seperti saya. Kalau ingin tahu jelas tanyakan saja pada camat, karena ia juga tahu kok,” ujar Syamsuki berkilah.
Anggota DPRD Kabupten Bekasi dari Komisi A, Daeng Muhammad saat ditemui SN di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya akan memanggil kepala desa dan juga camat yang bersangkutan untuk menjelaskan tentang pejualan tanah jalan desa tersebut
“Kami akan melakukan pemanggilan, bila terbukti salah dan jelas melanggar hokum kepala desa dan camat harus mempartanggung jawabkannya,” jelas Daeng.
Dari keterangan yang di dapat dari masyarakat, pihak PT yang telah membeli tanah jalan tersebut juga mengintimidasi masyarakat, apabila tidak mengikuti pernyataan yang sudah disepakati oleh PT, maka jalan akan ditutup.
Camat Cikarang Barat Abdullah Karim, saat dikonfirmasi SN mengatakan, tanah jalan desa tersebut bukan tanah TKD dan juga bukan tanah Negara.
“Maaf saya tidak bisa memberi keterangan yang lebih jelas, karena saya lagi sibuk,” kilahnya.
Melihat hal tersebut, diduga camat telah terlibat di dalamnya dan telah menerima bagian dari oknum kepala desa, sebab ia terkesan selalu mengelak saat akan di konfirmasi oleh wartawan tentang status tanah jalan desa tersebut .
Dengan adanya bukti surat perjanjian antara kepala desa dengan pihak PT, diminta kepada aparat hukum dapat menegakkan keadilan jangan sampai ada mafia hukm didalamnya.
Apalagi Presiden Republik Indonesia telah menghimbau kepada para penegak hukum agar dapat untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan seadil-adilnya, jangan sampai ada mafia-mafia hukum lainnya. (tim)
Related Articles :
0 komentar:
Posting Komentar